Pengertian Kombinasi Bisnis
Berdasarkan PSAK 22 (tahun 2010) Kombinasi Bisnis yang sebelumnya diatur melalui PSAK 22 (tahun 1994) berubah menjadi Akuntansi Penggabungan Usaha. Kombinasi bisnis/penggabungan usaha adalah suatu transaksi atau peristiwa lain di mana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis. Kriteria-kriteria yang termasuk pihak pengakuisisi, antara lain:
Berdasarkan PSAK 22 (tahun 2010) Kombinasi Bisnis yang sebelumnya diatur melalui PSAK 22 (tahun 1994) berubah menjadi Akuntansi Penggabungan Usaha. Kombinasi bisnis/penggabungan usaha adalah suatu transaksi atau peristiwa lain di mana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis. Kriteria-kriteria yang termasuk pihak pengakuisisi, antara lain:
- Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang mengalihkan kas atau aset lainnya atau menimbulkan liabilitas.
- Pihak pengakuisisi biasanya entitas yang bergabung yang pemiliknya merupakan kelompok usaha yang mempertahankan atau memperoleh porsi terbesar atas hak suara pada entitas hasil penggabungan.
- Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung yang pemilik tunggal atau kelompok pemilik terorganisasi dari entitas tersebut memiliki kepentingan suara minoritas terbesar dalam entitas hasil penggabungan.
- Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung yang pemiliknya mempunyai kemampuan untuk memilih atau menunjuk atau mengganti mayoritas anggota organ pengatur entitas hasil penggabungan.
- Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung di mana manajemen (sebelumnya) mendominasi manajemen entitas hasil penggabungan.
- Pihak pengakuisisi biasanya merupakan entitas yang bergabung yang membayar premium di atas nilai wajar sebelum kombinasi bisnis dari kepentingan ekuitas entitas yang lainnya bergabung
Tujuan Kombinasi Bisnis
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.22 revisi tahun 2010, meningkatkan relevansi, keandalan, daya banding informasi mengenai kombinasi bisnis dan dampaknya ;
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.22 revisi tahun 2010, meningkatkan relevansi, keandalan, daya banding informasi mengenai kombinasi bisnis dan dampaknya ;
- Mengukur aset teridentifikasi, liabilitas yang diambil alih dan kepentingan non pengendali.
- Mengakui dan mengukur goodwill atau keuntungan dari pembelian diskon.
- Menentukan jenis indformasi yang diungkapkan.
Identifikasi Kombinasi Bisnis
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.22 revisi tahun 2010, kombinasi bisnis adalah suatu transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis.
Untuk setiap kombinasi bisnis, salah satu dari entitas yang bergabung diidentifikasikan sebagai pihak pengakuisisi, diantaranya ;
- Entitas yang mengalihkan kas atau aset atau menimbulkan liabilitas.
- Menerbitkan ekuitas, “Reverse acqusition” penerbit = diakuisisi.
- Ukuran relatifnya signifikan lebih besar.
- Berinisiatif telah ada sebelum kombinasi.
Kombinasi Bisnis Tanpa Pengalihan
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.22, pengendalian dapat diperoleh tanpa adanya pengalihan imbalan, termasuk :
- Pihak yang yang diakuisisi membeli kembali sahamnya sehingga pengakuisimemperoleh pengendalian.
- Hilangnya hak veto yang sebelunnya menghalangi pengakuisisi untuk mengendalikan.
- Pengakuisisi dan yang diakuisisi sepakat untuk mengkombinasikan bisnisnya dengan kontrak semata.
Contoh penggbungan dua bisnis bersama – sama dalam satu kesepakatan gabungan (stapling arrangement) atau pembentukan perusahaan yang tercatat di dua bursa (dual listed corporation).Dalam suatu perekonomian yang kompleks saat ini, orang harus menghadapi tantangan dan risiko untuk mengkombinasikan tenaga kerja, material, modal, dan manajemen secara baik sebelum memasarkan suatu produk. Orang-orang demikian itu dikenal sebagai pengusaha.
Seorang produsen harus mampu membuat produk secara efisien dalam jumlah maupun variasi yang dibutuhkan. Seorang pengusaha angkutan harus mampu melayani pemindahan barang secara tepat waktu dari suatu tempat ke tempat lain yang membutuhkan barang tersebut. Seorang pemilik toko pengecer harus mampu menyediakan berbagai macam barang dengan harga yang layak bagi konsumen untuk dikonsumsi. Itulah tiga contoh kegiatan bisnis yang ada di masyarakat.
Aspek Etika dalam Kombinasi Bisnis
Kombinasi Bisnis mampu mengakselerasi pertumbuhan perusahaan sehingga dapat berkembang jauh lebih cepat dibandingkan jika melakukan pertumbuhan secara alami melalui peningkatan produksi dan skala usaha. Kombinasi bisnis akan menjadikan perusahaan besar sehingga struktur kepemilikan menjadi rumit. Dalam Beberapa kasus, kerumitan kepemilikan dalam satu grup usaha dimanfaatkan untuk melakukan manajemen laba yang merugikan pemegan saham dan stakeholedernya.
Jenis-jenis Kombinasi Bisnis
- Integrasi Vertikal adalah kombinasi bisnis dengan melakukan akuisisi entitas yang memiliki hubungan pemasok dan distribusi. Dalam integrasi ini entitas dapat melakukan akuisisi hilir dengan melakukan akusisi pada jalur distribusi atau akuisisi Hulu degan melakukan akuisisi pada jalur pemasok.
- Intergasi Horizontal adalah kombinasi bisnis dengan melakukan akuisisi entitas yang menghasilkan produk sejenis atau produk yang berkaitan. Misalnya entitas produsen mie instan mengakuisisi entitas kecap, saus dan makanan kecil lainnya yang bahan bakunya sejenis dengan mie Instan
- Konglomerasi adalah kombinasi bisnis dengan melakukann akuisisi entitas yang tidak memiliki hubungan dengan entitas. Hasil dari integrasi ini akan berbentuk perusahaan konglomerat, yaitu grup usaha dengan berbagai produk yang dihasilkan dan bergerak dalam beberapa industri yang berbeda. Misal perusahaan mie instan mengakusisi Bank, asuransi dan lain-lain
Bentuk Penggabungan Usaha
- Merger (Statutory Merger) adalah kombinasi bisnis yang dilakuka dengan menggabungkan dua atau lebih entitas, dimana entitas yang diakuisisi dibubarkan serta semua aset dan liabilitasnya diambil alih pihak yang mengakuisisi. Dalam merger harus ada pihak yang dibubarkan dan pihak yang tetap berdiri untuk menerima aset dari pembubaran dari pihak yang dibubarkan
- Konsolidasi (statutory consolidation) adalah kombinasi bisnis dengan membentuk satu entitas baru yang akan mengambil alih semua aset dan liabilitas entitas yang tergabung . Entitas baru dibentuk dengan mengambil alih semua aset dan liabilitas dari entitas yang bergabung yang telah dibubarkan.
- Akusisi (Stock Acquisition) adalah kombinasi dengan membeli kepemilikan entitas yang diakusisi, Namun entitas yang diakuisisi tetap berdiri hanya dikendalikan oleh entitas pengakuisisi.
Metode Akuntansi
Jenis kombinasi bisnis dapat juga di lihat dari sudut pandang akuntansi, ada dua metode yang digunakan yaitu
- Metode Pooling of interest atau penyatuan kepentingan. Dalam metode penyatuan kepentingan masing-masing phak akan menyatukan kepentingan bisnisnya sehingga tidak diperlukan penilaian ulang aset dan liabilitas entista yang tergabung. Metode penyatuan kepentingan tidak diperkenankan dalam kombinasi bisnis yang umum, namun masih diperkenankan untuk kombinasi bisnis entitas pengendali seperti yang diatur dalam PSAK 38 kombinasi bisnis entitas sepengendali. Dalam kombinasi bisnis entitas sepengendali sebenarnya tidak terjadi perubahan kepemilikan dari pihak pengendali dalam kombinasi bisnis tersebut sehingga dasar nilai buku menjadi lebih tepat.
- Metdoe Purchase atau pembelian atau akuisisi. Dalam metode akuisisi, dasar pencatatan adalah nilai wajar pada tanggal akuisisi, karena kombinasi bisnis dianggap sebagai pembentukan entitas baru, sehingga dilakukan penilaian atas aset bersih entitas yang bergabung.
Kombinasi Bisnis dan Pengendalian
Pembelian entitas yang sudah ada untuk digabungkan dengan entitas yang sudah ada diartikan sebagai proses mengombinasikan bisnis sehingga transaksi ini dikenal dengan instilah business combination atau pernah juga digunakan istilah penggabungan usaha.
Pengendalian berdasarkan PSAK 22 (Revisi 2010) adalah kekuasan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasional suatu entitas untuk memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.
Menurut PSAK 65, investor mengendalikan investee ketika
- Investor memiliki kekuasaan (power) atas investee
- Investor terkespos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel (variable return) dari keterlibatannya dengan investee
- Investor memiliki kemampuan untuk memengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaan atas investee
Post a Comment