mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

Pengertian Koreksi Fiskal

Koreksi fiskal adalah kegiatan dalam pencatatan, pembetulan dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak.
 



Sebelum dilakukan koreksi fiskal, seorang WP diimbau mengetahui kebijakan fiskal yang berlaku.  Koreksi fiskal biasanya muncul karena adanya perbedaan dalam penempatan atau pengakuan penghasilan dan biaya dalam laporan keuangan akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.
 
Laporan komersial disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan secara fiskal.
 

Tujuan dari Koreksi Fiskal
  1. Pengecekan draft pajak
    Koreksi fiskal penting dilakukan setelah laporan keuangan dibuat oleh perusahaan.Pengecekan ulang draft tersebut sebelum diangsurkan ke DJP.  Mengecek draft didasarkan pada data-data yang ada dengan memperhatikan transaksi dan penyesuaian antara penghasilan oleh wajib pajak.
  2. Alat untuk memenuhi draft laporan
    DJP Kementerian Keuangan RI mengeluarkan aturan dan regulasi untuk WP.  Supaya draft bisa terpenuhi dengan baik, maka suatu perusahaan harus melakukan rekonsiliasi fiskal sehingga bisa melihat ada tidaknya kekeliruan pada laporan yang sudah dibuat.  Sebab jika terjadi kesalahan, itu bisa menyebabkan kesalahan hitung untuk nominal pajak.
  3. Meminimalisir salah hitung pajak
    Pentingnya koreksi pada fiskal adalah untuk menghindari adanya kesalahan perhitungan pajak.  Sebab dalam bisnis jika ada nominal angka yang salah bisa jadi akan merugikan perusahaan.  Untuk itu, ketelitian dalam melakukan rekonsiliasi fiskal ini dibutuhkan penyesuain data, transaksi hingga penghasilan yang benar.

Dalam peraturan perpajakan UU No.36 disebutkan koreksi fiskal dibagi menjadi dua sebagai berikut:
 
1. Koreksi Fiskal Positif
Koreksi positif umumnya disebabkan oleh biaya-biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 UU PPh. Biaya-biaya tersebut di antaranya:
  1. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya.
  2. Dana cadangan.
  3. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
  4. Jumlah yang melebihi kewajaran yang di bayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
  5. Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
  6. Pajak penghasilan.
  7. Gaji yang dibayarkan kepada pemilik.
  8. Sanksi administrasi.
  9. Selisih penyusutan atau amortisasi komersial diatas penyusutan/amortisasi fiskal.
  10. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  11. Penyesuaian fiskal positif lain yang tidak berasal dari hal-hal yang telah disebutkan di atas.

2. Koreksi Fiskal Negatif
Koreksi fiskal negatif akan menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang.
 
Sebab, pendapatan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersial yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiskal.

Penyebab dari munculnya koreksi negatif seperti penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2), selisih penyusutan/amortisasi komersial komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal, dan penyesuaian fiskal negatif lain.

Contoh Jenis Koreksi Fiskal Negatif:
  1. Penghasilan hadiah atau undian.
  2. Penghasilan transaksi saham
  3. Penghasilan transaksi pengalihan harta
  4. Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan
  5. Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

Skema Laporan Rekonsiliasi atau Koreksi Fiskal
Penyebab terjadinya koreksi fiskal adalah karena terdapat perbedaan perlakuan, pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.

Lalu untuk Anda yang memerlukannya berikut ini adalah contoh tabel skema laporan rekonsiliasi atau koreksi fiskal:

DeskripsiKomersialKoreksi FiskalFiskal
Koreksi Positif Koreksi Negatif
Pendapatan  –  –  –  –
HPP  –  –  –  –
Laba bruto  –  –  –  –
Biaya Operasional:  –  –  –  –
– Biaya Adm  –  –  –  –
– Biaya Penjualan  –  –  –  –
Laba Operasional  –  –  –  –
Penghasilan Lain  –  –  –  –
Biaya Lain-Lain  –  –  –  –
Laba Bersih  –  –  –  –
Kompensasi Kerugian  –  –  –  –
PhKP – – – –


0

Post a Comment