mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

Cara Menghitung PPh Pasal 23 (PPh 23)

Pengertian PPh Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. 
 

 
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen

Pada 10 Mei 2019, PT Berkah Jaya mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Segara sebesar Rp60.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%

PPh Pasal 23 = 15% x Rp60.000.000 = Rp9.000.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2019

Saat penyetoran: paling lambat 10 Juni 2019

Saat pelaporan: paling lambat 20 Juni 2019

 
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen
 
PT BYAN JAYA, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu dan beralamat di Jl. Terusan No.11, Jakarta Selatan. PT BYAN JAYA telah memiliki NPWP 01.111.342.8-071.000. Pada tanggal 10 Juli 2013, perusahaan membayar dividen tunai kepada pemegang saham yang sebelumnya telah diumumkan melalui RUPS. Berikut data yang diperlukan dalam pembayaran dividen tunai.

Pemegang SahamNPWP% Penyertaan ModalDividen
PT Abdi luih
01.589.366.8-032.000 26% Rp130.000.000
PT Moga Wala
01.125.737.8-545.000 15% Rp75.000.000
PT Rembulan 01.156.198.8-726.000 10% Rp50.000.000
PT Ayodya 01.754.123.8-939.000 18% Rp90.000.000
CV Trans Jaya
01.342.655.8-231.000 12% Rp60.000.000
CV WK Sejahtera
01.453.166.8-539.000 11% Rp55.000.000
PT BRI (BUMN)01.354.345.8-675.0008%Rp40.000.000

 

Dari data tabel di atas, berikut perhitungan PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT BYAN JAYA.

Pemegang Saham% Penyertaan ModalDividenPPh Pasal 23 yang Dipotong
PT Moga Wala
15% Rp75.000.000 15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000
PT Rembulan 10% Rp50.000.000 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000
PT Ayodya
18% Rp90.000.000 15% x Rp90.000.000 = Rp13.500.000
CV Trans Jaya
12% Rp60.000.000 15% x Rp60.000.000 = Rp9.000.000
CV WK Sejahtera
11% Rp55.000.000 15% x Rp55.000.000 = Rp8.250.000
Jumlah
Rp330.000.000Rp49.500.000

Untuk PT Abdi Luih dikategorikan menjadi non-objek pajak sebab % penyertaan modalnya lebih dari 25% dan untuk PT BRI (BUMN) juga merupakan non-objek pajak karena merupakan badan usaha milik negara yang menjadi pengecualian dari objek pajak.

 

Perhitungan PPh Pasal 23 atas Royalti

Pada 10 Juli 2020, PT Astaga membayar royalti kepada Tuan Wayan sebagai penulis buku sebesar Rp100.000.000. Tuan Wayan telah mempunyai NPWP 01.431.555.2.321.000.

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Astaga adalah: 15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Juli 2020

Saat penyetoran: paling lambat 10 Agustus 2020
Saat pelaporan: paling lambat 20 Agustus 2020


Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga Obligasi

Pada tanggal 3 Januari 2017 PT Moga Jaya melakukan pembayaran bunga obligasi kepada PT Astaga sebesar Rp175.000.000. Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Moga Jaya adalah: 15% x Rp175.000.000 = Rp26.250.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Januari 2017
Saat penyetoran: paling lambat 10 Februari 2017
Saat pelaporan: paling lambat 20 Februari 2017

 
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Hadiah & Penghargaan

Pada 20 Juli 2019, PT Amanda memberikan hadiah perlombaan kepada PT Astiga sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Rp50.000.000.
 
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Amanda adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Juli 2019
Saat penyetoran: paling lambat 10 Agustus 2019
Saat pelaporan: paling lambat 20 Agustus 2019

 
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa
 
PT WK Jaya Lampung meminta jasa dari Pak Wayan untuk membuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp120.000.000 (sudah termasuk PPN).

PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT WK Jaya Lampung adalah: 2% x Rp120.000.000 = Rp2.400.000

 
0

Post a Comment