Pengertian PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)
adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan
jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal
21.
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen
Pada 10 Mei 2019, PT Berkah Jaya mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Segara sebesar Rp60.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%
Pada 10 Mei 2019, PT Berkah Jaya mengumumkan akan membagikan dividen melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan melakukan pembayaran dividen tunai kepada PT Segara sebesar Rp60.000.000 yang melakukan penyertaan modal sebesal 15%
PPh Pasal 23 = 15% x Rp60.000.000 = Rp9.000.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2019
Saat penyetoran: paling lambat 10 Juni 2019
Saat pelaporan: paling lambat 20 Juni 2019
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Dividen
PT BYAN JAYA, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri sepatu dan beralamat di Jl. Terusan No.11, Jakarta Selatan. PT BYAN JAYA telah memiliki NPWP 01.111.342.8-071.000. Pada tanggal 10 Juli 2013, perusahaan membayar dividen tunai kepada pemegang saham yang sebelumnya telah diumumkan melalui RUPS. Berikut data yang diperlukan dalam pembayaran dividen tunai.
Pemegang Saham | NPWP | % Penyertaan Modal | Dividen |
PT Abdi luih |
01.589.366.8-032.000 | 26% | Rp130.000.000 |
PT Moga Wala |
01.125.737.8-545.000 | 15% | Rp75.000.000 |
PT Rembulan | 01.156.198.8-726.000 | 10% | Rp50.000.000 |
PT Ayodya | 01.754.123.8-939.000 | 18% | Rp90.000.000 |
CV Trans Jaya |
01.342.655.8-231.000 | 12% | Rp60.000.000 |
CV WK Sejahtera |
01.453.166.8-539.000 | 11% | Rp55.000.000 |
PT BRI (BUMN) | 01.354.345.8-675.000 | 8% | Rp40.000.000 |
Dari data tabel di atas, berikut perhitungan PPh Pasal 23 yang harus dipotong PT BYAN JAYA.
Pemegang Saham | % Penyertaan Modal | Dividen | PPh Pasal 23 yang Dipotong |
PT Moga Wala |
15% | Rp75.000.000 | 15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000 |
PT Rembulan | 10% | Rp50.000.000 | 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000 |
PT Ayodya |
18% | Rp90.000.000 | 15% x Rp90.000.000 = Rp13.500.000 |
CV Trans Jaya |
12% | Rp60.000.000 | 15% x Rp60.000.000 = Rp9.000.000 |
CV WK Sejahtera |
11% | Rp55.000.000 | 15% x Rp55.000.000 = Rp8.250.000 |
Jumlah | | Rp330.000.000 | Rp49.500.000 |
Untuk PT Abdi Luih dikategorikan menjadi non-objek pajak sebab % penyertaan modalnya lebih dari 25% dan untuk PT BRI (BUMN) juga merupakan non-objek pajak karena merupakan badan usaha milik negara yang menjadi pengecualian dari objek pajak.
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Royalti
Pada
10 Juli 2020, PT Astaga membayar royalti kepada Tuan Wayan sebagai
penulis buku sebesar Rp100.000.000. Tuan Wayan telah mempunyai NPWP
01.431.555.2.321.000.
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Astaga adalah: 15% x Rp100.000.000 = Rp15.000.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Juli 2020
Saat penyetoran: paling lambat 10 Agustus 2020
Saat pelaporan: paling lambat 20 Agustus 2020
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Bunga Obligasi
Pada tanggal 3 Januari 2017 PT Moga Jaya melakukan pembayaran bunga obligasi kepada PT Astaga sebesar Rp175.000.000. Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
Pada tanggal 3 Januari 2017 PT Moga Jaya melakukan pembayaran bunga obligasi kepada PT Astaga sebesar Rp175.000.000. Obligasi tersebut tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Moga Jaya adalah: 15% x Rp175.000.000 = Rp26.250.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Januari 2017
Saat penyetoran: paling lambat 10 Februari 2017
Saat pelaporan: paling lambat 20 Februari 2017
Saat pelaporan: paling lambat 20 Februari 2017
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Hadiah & Penghargaan
Pada 20 Juli 2019, PT Amanda memberikan hadiah perlombaan kepada PT Astiga sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Rp50.000.000.
Pada 20 Juli 2019, PT Amanda memberikan hadiah perlombaan kepada PT Astiga sebagai juara umum lomba senam sehat sebesar Rp50.000.000.
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Amanda adalah: 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000
Saat terutang: akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Juli 2019
Saat penyetoran: paling lambat 10 Agustus 2019
Saat pelaporan: paling lambat 20 Agustus 2019
Saat pelaporan: paling lambat 20 Agustus 2019
Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa
PT WK Jaya Lampung meminta jasa dari Pak Wayan untuk membuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp120.000.000 (sudah termasuk PPN).
PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT WK Jaya Lampung adalah: 2% x Rp120.000.000 = Rp2.400.000
Post a Comment