PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 22 merupakan bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Kasus dan Pertanyaan:
PT BYAN berkedudukan di Lampung, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pada tanggal 1 Oktober 2015, PT BYAN melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp11.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung?
PT BYAN berkedudukan di Lampung, menjadi pemasok alat-alat tulis kantor bagi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Pada tanggal 1 Oktober 2015, PT BYAN melakukan penyerahan barang kena pajak dengan nilai kontrak sebesar Rp11.000.000 (nilai sudah termasuk PPN). Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung?
Jawab
No | Diketahui | Nilai (Rp) |
1 | Nilai kontrak termasuk PPN | Rp11.000.000 |
2 | DPP (100/110) x Rp11.000.000 | Rp10.000.000 |
3 | PPN dipungut (10% dari DPP) | Rp1.000.000 |
4 | PPh Pasal 22 yang dipungut (1,5% x Rp10.000.000) | Rp150.00 |
Jadi, besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sebesar Rp150.000. PPh Pasal 22 = 1,5% x harga pembelian tidak termasuk PPN.
Atas pembelian barang yang dananya berasal dari belanja negara atau belanja daerah yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah:
- Pembayaran atas penyerahan barang (bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah) yang meliputi jumlah kurang dari Rp1.000.000,00.
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,listrik,gas,air minum/PDAM, dan benda-benda pos.
- Pembayaran/ pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
Perhitungan PPh Pasal 22 atas Impor Barang
Kasus dan Pertanyaan:
Pada tanggal 1 Januari 2016, PT ASTAGA mengimpor barang dari Spanyol dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur.
Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp10.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ASTAGA memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?
Kasus dan Pertanyaan:
Pada tanggal 1 Januari 2016, PT ASTAGA mengimpor barang dari Spanyol dengan harga faktur US$100.000. Barang yang diimpor adalah jenis barang yang tidak termasuk dalam barang-barang tertentu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.010/2016. Biaya asuransi yang dibayar di luar negeri sebesar 5% dari harga faktur dan biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur.
Bea masuk dan bea masuk tambahan masing-masing sebesar 20% dan 10%. Kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan pada saat itu sebesar US$1= Rp10.000. Hitunglah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Ditjen Bea Cukai jika PT ASTAGA memili API (Angka Pengenal Impor) dan jika tidak memiliki API?
Jawaban
No | Diketahui | Perhitungan | Nilai (US$) |
a. | Harga faktur (cost) | |
US$100.000 |
b | Biaya asuransi (insurance) | (5% x US$100.000) | US$5.000 |
c | Biaya angkut (freight) | (10% x US$100.000) | US$10.000 |
|
CIF (cost, insurance & freight) | (a+b+c) | US$115.000 |
d. | CIF (dalam rupiah) | (US$115.000 x Rp10.000) | Rp1.150.000.000 |
e. | Bea masuk | (20% x Rp1.150.000.000) | Rp230.000.000 |
f | Bea masuk tambahan | (10% x Rp1.150.000.000) | Rp115.000.000 |
| Nilai Impor | (d+e+f) | Rp1.495.000.000 |
Jadi, PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC, jika PT ASTAGA memiliki API (2,5% x Nilai Impor):
2,5% x Rp1.495.000.000 = Rp37.375.000
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC jika PT ASTAGA tidak memiliki API (7,5% x Nilai Impor):
7,5% X Rp1.495.000.000 = Rp112.125.000
2,5% x Rp1.495.000.000 = Rp37.375.000
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh DJBC jika PT ASTAGA tidak memiliki API (7,5% x Nilai Impor):
7,5% X Rp1.495.000.000 = Rp112.125.000
Perhitungan PPh Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Tertentu
Kasus dan Pertanyaan:
Kasus dan Pertanyaan:
- Pada bulan Agustus, PT Semen Sentosa menjual hasil produknya kepada PT Indah Bahagia senilai Rp825.000.000. harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
- Pada bulan April, PT Gerhana yang bergerak dalam industri kertas menjual hasil produksinya senilai Rp550.000.000 kepada PT Halilintar. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%.
- Pada bulan Juli, PT Baja Perkasa menjual hasil produknya kepada PT Adi Karya senilai Rp1.100.000.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10%
Perhitungan PPh Pasal 22 yang Dipungut oleh Pertamina dan Badan Usaha Selain Pertamina
Kasus dan Jawaban:
PT Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp300.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada non-SPBU. Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut?
Jawaban:
PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak adalah:
0,3% x Rp 300.000.000 = Rp900.000
Kasus dan Jawaban:
PT Pertamina selaku produsen bahan bakar minyak, gas, dan pelumas menyerahkan bahan bakar minyak senilai Rp300.000.000 (tidak termasuk PPN) kepada non-SPBU. Maka, berapakah PPh Pasal 22 yang dipungut?
Jawaban:
PPh Pasal 22 yang dipungut atas penyerahan bahan bakar minyak adalah:
0,3% x Rp 300.000.000 = Rp900.000
Post a Comment