Pengertian PPh Pasal 21
PPh pasal 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Berdasarkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah
pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan
pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan
dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Dasar hukum perhitungan dan pemotongan PPh ini merujuk pada:
- UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016
- Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan 102/PMK.010/2016
- Peraturan/UU lainnya yang memuat tentang Pajak Penghasilan.
Sebagai tambahan informasi, bahwa peraturan tentang tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) saat ini tidak berbeda dengan peraturan PTKP tahun 2016 silam. Sehingga perhitungan PPh 21 tahun ini masih merujuk pada peraturan PTKP yang ditetapkan tahun 2016 tersebut.
Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:
- pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
- bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
- dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;
- badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan
- penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.
Tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional. Jika pemberi pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan pajak sebagaimana tersebut di atas adalah kantor perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional maka disebut dan termasuk dalam kategori pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 (selanjutnya disingkat Pasal 26).
Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tarif pemotongan atas penghasilan adalah tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam UU PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a, kecuali ditetapkan lain dengan Peraturan Pemerintah.
Besarnya tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Contoh:
Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 75.000.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong bagi Wajib Pajak yang memiliki NPWP adalah:
5% x Rp50.000.000,00= Rp2.500.000,00
15% x Rp25.000.000,00= Rp3.750.000,00 (+)
Jumlah Rp6.250.000,00
Pajak Penghasilan yang harus dipotong jika Wajib Pajak tidak memiliki NPWP adalah:
5% x 120% x Rp50.000.000,00= Rp3.000.000,00
15% x 120% x Rp25.000.000,00= Rp4.500.000,00 (+)
Jumlah Rp7.500.000,00
Kemudian atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:
- dividen;
- bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- hadiah dan penghargaan;
- pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
- premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
- keuntungan karena pembebasan utang.
Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, kecuali yang diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto. Atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.
Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pemotongan pajak tersebut di atas bersifat final, kecuali:
- pemotongan atas penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia dan penghasilan yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.
- pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Sudiro (tidak kawin) bekerja pada PT Qolbu Jaya dengan memperoleh gaji sebesar Rp5.000.000,00 sebulan. Pada bulan Maret 2016 Sudiro memperoleh bonus sebesar Rp8.000.000,00, sehingga pada bulan Maret 2016 Sudiro memperoleh penghasilan berupa gaji sebesar Rp5.000.000,00 dan bonus sebesar Rp8.000.000,00. Setiap bulannya Sudiro membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp80.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas bonus adalah:
Penghasilan setahun |
|
|
|
|
| |
12 X Rp 5.000.000,00 |
|
|
| Rp | 60.000.000,00 | |
Bonus |
|
|
| Rp | 8.000.000,00 | |
Penghasilan bruto setahun |
|
|
| Rp | 68.000.000,00 | |
Pengurangan: |
|
|
|
|
| |
1. | Biaya Jabatan |
|
|
|
|
|
| 5% X Rp 68.000.000,00 | Rp | 3.400.000,00 |
|
|
|
2. | Iuran Pensiun setahun |
|
|
|
|
|
| 12 X Rp 80.000,00 | Rp | 960.000,00 |
| Rp | 4.360.000,00 |
|
|
|
|
| ||
Penghasilan neto setahun adalah |
|
| Rp | 63.640.000,00 | ||
PTKP setahun |
|
|
|
|
| |
- | untuk Wajib Pajak sendiri | Rp | 54.000.000,00 |
| Rp | 54.000.000,00 |
|
|
|
|
| ||
Penghasilan Kena Pajak Setahun |
|
| Rp | 9.640.000,00 | ||
PPh Pasal 21 terutang |
|
|
|
|
| |
| 5% X Rp 9.640.000,00 |
|
|
| Rp | 482.000,00 |
b. PPh Pasal 21 atas Gaji setahun |
|
|
|
|
| |
Penghasilan setahun |
|
|
|
|
| |
12 X Rp 5.000.000,00 |
|
|
| Rp | 60.000.000,00 | |
Penghasilan bruto setahun |
|
|
| Rp | 60.000.000,00 |
| Pengurangan: |
|
|
|
|
|
|
| |
| 1. | Biaya Jabatan |
|
|
|
|
|
|
|
|
| 5% X Rp 60.000.000,00 | Rp | 3.000.000,00 |
|
|
|
|
|
| 2. | Iuran Pensiun setahun |
|
|
|
|
|
|
|
|
| 12 X Rp 80.000,00 | Rp | 960.000,00 |
| Rp | 3.960.000,00 |
| |
|
|
|
|
|
|
| |||
| Penghasilan neto setahun adalah |
|
| Rp | 56.040.000,00 |
|
| ||
| PTKP setahun |
|
|
|
|
|
|
| |
| - | untuk Wajib Pajak sendiri | Rp 54.000.000,00 |
|
|
| |||
|
|
|
|
|
| Rp | 54.000.000,00 |
|
|
| Penghasilan Kena Pajak Setahun |
|
| Rp | 2.040.000,00 |
| |||
| PPh Pasal 21 terutang |
|
|
|
|
|
|
| |
| 5% X Rp 2.040.000,00 | Rp | 102.000,00 |
|
|
|
|
| |
| c. PPh Pasal 21 atas Bonus |
|
|
|
|
|
|
| |
| PPh Pasal 21 atas Bonus adalah |
|
|
|
|
|
|
| |
| Rp 482.000,00 - Rp 102.000,00 | Rp | 380.000,00 |
|
|
|
|
Penghasilan yang Dikenai PPh FinalPenghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
- Penghasilan berupa hadiah undian;
- Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
- Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
- Penghasilan tertentu lainnya,yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Post a Comment