Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Perusahaan yang membutuhkan dana dapat menjual surat berharganya di pasar odal. Surat berharga yang baru dikeluarkan oleh perusahaan di jual dipasar primer (primary market). Surat berharga yang dijual dapa berupa penawaran perdana ke publik (initial public offering atau IPO) atau tambahan surat berharga baru jika perusahaan sudah going public.
Penawaran Perdana Kepublik
Perusahaan yang belum going public, pada awalnya saham perusahaan tersebut dimiliki oleh manajemer-manajernya, sebagian lagi oleh pegawai-pegawai kunci dan hanya sejumlah kecil yang dimiliki oleh investor. Saat perusahaan mulai berkembang, kebutuhan akan modal tambahan sangat diperlukan untuk melakukan ekspansi. Cara untuk memperoleh tambahan modal dapat dilakukan melalui utang atau penerbitan saham melalui pasar Modal. Jika perusahaan ingin menambah modal melalui saham, saham tersebut dapat dijual dengan berbagai macam cara diantaranya sebagai berikut:
- Dijual kepada pemegang saham yang sudah ada
- Dijual kepada karyawan lewat ESOP (Employee stock ownership plan)
- Menambah saham lewat dividen yang tidak dibagi (dividend reinvestment plan)
- Dijual langsung kepada pembeli tunggal (biasanya investor institusi) secara private (private placement)
- Ditawarkan ke publik
Keuntungan dan kerugian Going Public
Keuntungan
- Kemudahan meningkatkan modal dimasa mendatang
Untuk perusahaan tertutup, calon investor biasanya enggan untuk menanamkan modalnya disebabkan kurangnya keterbukaan informasi keuangan antara pemilik dan investor. Sedangkan untuk perusahaa yang sudah go public, informasi keuangan perusahaan harus dilaporkan ke publik secara reguler yang kelayakannya sudah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik. - Meningkatkan likuiditas bagi pemegang saham
Untuk perusahaan yang masih tertutup yang belum mempunyai pasar untuk sahamnya, pemegang saham akan lebih sulit untuk menjual sahamnya dibandingkan jika perusahaan sudah going public - Nilai Pasar perusahaan diketahui
Untuk alasan-alasan tertentu, nilai pasar perusahaan perlu untuk diketahui. Misalnya jika perusahaan ingin memberikan insentif dalam bentuk opsi saham.
Kerugian
- Biaya laporan meningkat
Perusahaan yang sudah going public, setiap kuartal dan tahunnya harus menyerahkan laporan-laporan kepada regulator. Laporan-laporan ini sangat mahal terutama untuk perusahaan yang ukurannya kecil. - Pengungkapan (disclosure)
Beberapa pihak didalam perusahaan umumnya keberatan dengan ide pengungkapan. Manajemen enggan mengungkapkan semua informasi yang dimiliki karena dapat digunakan oleh pesaing. - Ketakutan diambil alih
Manajemen perusahaan yang hanya memiliki hak veto kecil akan khawatir jika perusahaan going public. Manajer perusahaan dengan hak veto rendah umumnya diganti dengan manajer baru jika sudah going public
Pelaku Pasar Modal
Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:
- Emiten, perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi.
- Investor, pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi.
- Penjamin Emisi (underwriter), lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
- Agen Penjualan, pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan "Go Public" tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan.
- Pialang (broker), perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) dalam jual beli efek.
Lembaga dan Struktur Pasar Modal di Indonesia
Ada beberapa lembaga dan struktur pasar modal yang ada di Indonesia. Berikut lembaga-lembaga pasar modal di Indonesia:
- Otoritas Jasa Keuangan, yang menggantikan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal.
- Bursa Efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
- Perusahaan Efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
Jenis-Jenis Pasar Modal
- Pasar Sekunder
Pasar sekunder adalah pasar tempar perdangan surat berharga yang sudah beredar. Pasar sekunder atau dikenal dengan istilah secondary market adalah pasar keuangan yang digunakan untuk memperdagangkan sekuriti yang telah diterbitkan dalam penawaran umum perdana. Arti lain dari "pasar sekunder" ialah pasar perdagangan barang-barang bekas Pasar Primer
Pasar primer merupakan penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Pasar perdana ini sangat tenar dengan nama initial "public offering" atau "go public".
Dalam pasar perdana ini sesungguhnya hanya ada dua pihak yang melakukan kesepakatan, yakni calon emiten dan penjamin emisinya. Dalam pasar perdana, investor yang memesan saham akan mendapatkan sesuai dengan sistem penjatahan yang diterapkan oleh pihak penjamin emisi.Pasar Ketiga Third Market
Pasar ketiga adalah tempat perdagangan saham atau sekuritas lain diluar bursa Over the conter market. Bursa paralel merupakan suatu sistem perdagangan efek yang terorganisasi diluar bursa efek resmi, dalam bentuk pasar sekunder yang diatur dan dilaksanakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek dengan diawasi dan dibina oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Jadi dalam pasar ketiga ini tidak memiliki pusat lokasi perdagangan yang dinamakan floor trading lantai bursa. Operasi yang ada pada pasar ketiga berupa pemusatan informasi yang disebut ”trading information”. Informasi yang diberikan dalam pasar ini meliputi : harga – harga saham, jumlah transaksi, dan keterangan lainnya mengenai surat berharga yang bersangkutan. Dalam sistem perdagangan ini pialang dapat bertindak dalam kedudukan sebagai pedagang efek meupun sebagi perantara pedagang.Pasar Keempat Fourth Market
Pasar keempat merupakan bentuk perdagangan efek antar pemodal atau dengan kata lain pengalihan saham dari satu pemegang ke pemegang lainnya tanpa melalui perantara pedagang efek. Bentuk transaksi dalam perdagangan semacam ini biasanya dilakukan dalam jumlah besar block sale.
Post a Comment