Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
- Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
- Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
Source Laruno.com |
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
- Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
- Simpanan Giro (Demand Deposit)
- Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
- Simpanan Deposito (Time Deposit)
- Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Konsumsi
- Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
- Transfer (Kiriman Uang)
- Inkaso (Collection)
- Kliring (Clearing)
- Save Deposit Box
- Credit/Debit Card
- Valas (Bank Notes)
- Bank Garansi
- Referensi Bank
- Bank Draft
Letter of Credit (L/C)
- Traveller’s Cheque
- Jual beli surat-surat berharga
- Pelayanan payment point seperti : Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
- Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
- Jasa-jasa lainnya.
Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas
B. Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
- Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
- Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
- Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
- Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
- Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
- Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
- Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
- Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
- Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
- Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
- Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
- Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
- Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
- Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
- Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
- Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
- Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
- Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
- Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
- Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
- Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial lainnya.
Larangan melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
- Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
- Melakukan usaha perasuransian;
- Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
- Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
1. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
- Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
- Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
- Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
- Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
- Peran – peran LKBB antara lain :
- Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
- Memperlancar distribusi barang
- Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank :
- Perusahaan Asuransi : perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian
- Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
- Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung Keuntungan Asuransi :
- Bagi Pemilik Asuransi mendapa keuntungan sebagai berikut :
- keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
- keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
- keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
- Keuntungan Bagi Nasabah :
- memberi rasa aman
- merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
- terhindar dari resiko kerugian memperoleh penghasilan di masa datang
- memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau Kehilangan
- Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN): badan hukum yang mengelola dan menjalankanprogram yang menjanjikan manfaat pensiun
- Manfaat Perusahaan Dana Pensiun
- Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha
- Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
- Manfaat bagi perusahaan :
- Loyalitas
- Kewajiban moral
- Kompetisi pasar tenaga kerja
- Manfaat bagi karyawan
- Rasa aman
- Kompensasi yang lebih baik
- Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat
- Modal Koperasi :
- Simpanan Pokok : dibayar sekali pada awal menjadi anggota
- Simpanan Wajib : dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
- Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
- Landasan Koperasi :
- Landasan Idiil : Pancasila
- Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
- Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
- Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
- Keuntungan :
- Tidak memakai jaminan
- Angoota terhindar dari rentenir
- Akhir tahun memperoleh SHU
- Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
- Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
- Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
- Keuntungan pasar modal :
- Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
- Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
- Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
- Kelemahan pasar modal :
- Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
- Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
- Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.
- Manfaat bagi Investor :
- Memperoleh deviden bagi pemegang saham
- Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
- Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
- Mempunyai hak suara dalam RUPS
- Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi
- Manfaat bagi Emiten :
- Mendapatkan dana yang lebih besar
- Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
- Memperkecil ketergantungan terhadap bank
- Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
- Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan
- Manfaat bagi Pemerintah :
- Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
- Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
- Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja
- Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
- Manfaat bagi klien :
- Peningkatan penjualan
- Kelancaran modal kerja
- Memudahkan penagihan hutang
- Efisiensi usaha
- Manfaat bagi factor :
- Fee dari klien
- Manfaat bagi customer :
- Kesempatan untuk membeli secara kredit
- Pelayanan penjualan yang lebh baik
- Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan
- keunggulan Modal Ventura :
- Sumber dana bagi perusahaan baru.
- Adanya penyertaan manajemen.
- Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
- Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
- MV menaikkan pamor PPU.
- PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
- Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja
- Kelemahan modal ventura :
- Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
- Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
- Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.
- Manfaat modal ventura :
- Keberhasilan Usaha Meningkat
- Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
- Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
- Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
- Likuiditas Meningkat
- Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak
- Tujuan Pegadaian :
- Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi
- Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
- Manfaat Leasing :
- Menghemat modal
- Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
- Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
- Biaya lebih murah
Post a Comment