Campuranpedia.com - Oke kali ini kita akan membicarakan mengenai PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Pada tahun 2016 PTKP Mengalami perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, PMK No. 101/PMK.010/2016 dan PMK No. 102/PMK.010/2016 dan berlaku Efktif sejak 1 Januari 2016. Berikut ini tarif PTKP terbaru untuk PPh Pasal 21 tersebut.
TARIF PENGHASIL TIDAK KENAPA PAJAK 2016
Tarif PTKP 2016 untuk perhitungan PPh Pasal 21 karyawan tetap berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah:
- Rp 54.000.000,- per tahun untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000,- per tahun tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000 per tahun untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 4.500.000,- per tahun tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
PTKP 2016 PEGAWAI HARIAN ATAU MINGGUAN ATAU TIDAK TETAP LAINNYA
Besarnya jumlah PTKP terbaru untuk perhitungan PPh 21 pegawai harian dan mingguan atau pegawai tidak tetap lainnya, batas penghasilan brutonya adalah Rp 450.000,- per hari.
Namun, ketentuan PTKP 2016 untuk PPh Pasal 21 ini tidak dapat berlaku untuk:
- Penghasilan bruto yang jumlahnya melebihi Rp 4.500.000,- sebulan atau
- Penghasilan tersebut dibayar secara bulanan
PTKP 2016 untuk perhitungan PPh Pasal 21 ini juga tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.
Contoh Perhitungan PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai NPWP
Yoze Rizal pegawai perusahaan PT. Berkah Jaya menikah d, penghasilan/gaji yang diterima dalam satu bulan adalah Rp. 4.500.000,-. PT. Berkah Jaya mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Berkah Jaya menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,70% dari gaji sedangkan Yoze Rizal hanya membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 3,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Berkah Jaya juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Berkah Jaya membayar iuran pensiun untuk Yoze Rizal ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Yoze Rizal membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 2016Yoze Rizal hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Gaji
|
6.500,000,00,-
| |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja
|
22.500,00,-
| |
Premi Jaminan Kematian
|
13.500,00,-
| |
Penghasilan bruto
|
6.536.000,00,-
| |
Pengurangan
| ||
1. Biaya jabatan
| ||
5%x 6.536.000,00
|
326.800,00,-
| |
2. Iuran Pensiun
|
50.000,00,-
| |
3. Iuran Jaminan Hari Tua
|
196.080,00,-
| |
572.800,00,-
| ||
Penghasilan neto sebulan
|
5.963.120,00,-
| |
Penghasilan neto setahun
| ||
12x 5.963.120,00
|
71.557.440,00,-
| |
PTKP
| ||
- untuk WP sendiri
|
54.000.000,00,-
| |
- tambahan WP kawin
|
4.500.000,00,-
| |
58.500.000,00,-
| ||
Penghasilan Kena Pajak setahun
|
13.057.440,00,-
| |
Pembulatan
|
13.057.440,00,-
| |
PPh terutang
| ||
5%x13.057.440,00,00
|
652.872,00
| |
PPh Pasal 21 bulan Juli
| ||
652.872,00 : 12
|
54.406,00,-
|
Catatan:
- Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak. Besarnya biaya jabatan maksimal adalah Rp. 500.000/bulan atau Rp.6.000.000/tahun
- Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Juli adalah sebesar: 120% x Rp54.406,00=Rp 65.287,00
Sekian postingan kali ini mengenai perhitungan PPh 21 Wajib Pajak Orang Pribadi, apa bila ada kekurangan dari materi Perhitungan PPh 21 ini silahkan berkomentar dan ditambahkan ya. he..he
Post a Comment