mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

Jenis-Jenis Pemeriksaan Audit

Jenis-Jenis Periksaan Audit

Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas :

1. General Audit (Pemeriksaan Umum)

      Adalah suatu pemeriksaaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh kantor akuntan publik independen dengan tujuan untuk bisa memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.  Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar Profesional/Akuntan Publik dan memperhatikan kode etik Akuntann Indonesia, aturan etika KAP yang telah disahkan oleh Ikantan Akuntansi Indonesia (IAI) serta standar pengendalian mutu.

2. Special Audit (Pemeriksaan Khusus)

     Adalah suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee) yang dilakukan oleh KAP Independen, dan pada akhir pemeriksaan auditor tidak perlu memberikan pendapat, terhadapa kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan .  Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan juga terbatas.  Misalnya KAP diminta untuk memeriksa apakah terdapat kecurangan terhadap penagihan piutang usaha perusahaan.
Dalam hal ini prosedur audit terbatas untuk memeriksa piutang, penjualan dan penerimaan kas.  Pada akhir pemeriksaan KAP hanya memberikan pendapat apakah terdapat kecurangan atau tidak terhadap penagihan piutang usaha diperusahaan.  Jika memang ada kecurangan , berapa besar jumlahnya dan bagaimana modus operasinya.

Jenis audit ditinjau dari jenis pemeriksaan dapat dibedakan atas :

1. Management Audit (Operational Audit)

    Adalah suatu pemeriksaan terhadapkegiatan operasi suatu perusahaan , termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan opersional yang telah ditentukan manajemen , untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.

2. Compliance Audit (Pemeriksaan Ketaatan)

   Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan pihak intern perusahaan (manajemen, dewan komisaris) maupun pihak ekstern perusahaan (pemerintah, Bapepam, , Direktorat Jendral Pajak dan lain-lain).  Pemeriksaan bisa dilakukan baik oleh KAP maupun bagian internal Audit.

3. Internal Audit (Pemeriksaan Intern)

   Pemeriksaan yang dilakukan oleh internal audit perusahaan, baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.

4. Computer Audit

    Adalah pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dnegan menggunakan EDP (Electronic Data Processing) System.

Sumber Agoes, Sukrisno. 2004. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) Oleh Kantor Akuntan Publik. Lembaga Penerbit Universitas Indonesia.
0

Post a Comment