Jenis-Jenis Periksaan Audit
Ditinjau dari luasnya pemeriksaan, audit bisa dibedakan atas :
1. General Audit (Pemeriksaan Umum)
Adalah suatu pemeriksaaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan
oleh kantor akuntan publik independen dengan tujuan untuk bisa
memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan. Pemeriksaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan Standar
Profesional/Akuntan Publik dan memperhatikan kode etik Akuntann
Indonesia, aturan etika KAP yang telah disahkan oleh Ikantan Akuntansi
Indonesia (IAI) serta standar pengendalian mutu.
2. Special Audit (Pemeriksaan Khusus)
Adalah suatu pemeriksaan terbatas (sesuai dengan permintaan auditee)
yang dilakukan oleh KAP Independen, dan pada akhir pemeriksaan auditor
tidak perlu memberikan pendapat, terhadapa kewajaran laporan keuangan
secara keseluruhan . Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau
masalah tertentu yang diperiksa, karena prosedur audit yang dilakukan
juga terbatas. Misalnya KAP diminta untuk memeriksa apakah terdapat
kecurangan terhadap penagihan piutang usaha perusahaan.
Dalam
hal ini prosedur audit terbatas untuk memeriksa piutang, penjualan dan
penerimaan kas. Pada akhir pemeriksaan KAP hanya memberikan pendapat
apakah terdapat kecurangan atau tidak terhadap penagihan piutang usaha
diperusahaan. Jika memang ada kecurangan , berapa besar jumlahnya dan
bagaimana modus operasinya.
Jenis audit ditinjau dari jenis pemeriksaan dapat dibedakan atas :
1. Management Audit (Operational Audit)
Adalah suatu pemeriksaan terhadapkegiatan operasi suatu perusahaan ,
termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan opersional yang telah
ditentukan manajemen , untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut
sudah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
2. Compliance Audit (Pemeriksaan Ketaatan)
Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah
mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik
yang ditetapkan pihak intern perusahaan (manajemen, dewan komisaris)
maupun pihak ekstern perusahaan (pemerintah, Bapepam, , Direktorat
Jendral Pajak dan lain-lain). Pemeriksaan bisa dilakukan baik oleh KAP
maupun bagian internal Audit.
3. Internal Audit (Pemeriksaan Intern)
Pemeriksaan yang dilakukan oleh internal audit perusahaan, baik
terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan maupun
ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
4. Computer Audit
Adalah pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses data akuntansinya dnegan menggunakan EDP (Electronic Data Processing) System.
Sumber Agoes, Sukrisno. 2004. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) Oleh Kantor Akuntan Publik. Lembaga Penerbit Universitas Indonesia.
Sumber Agoes, Sukrisno. 2004. Auditing (Pemeriksaan Akuntan) Oleh Kantor Akuntan Publik. Lembaga Penerbit Universitas Indonesia.
Post a Comment