Campuranpedia.com - Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah
salah satu dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mengemudikan
kendaraan. Masa berlaku SIM hanya 5 Tahun, tentu saja anda harus
melakukan perpanjangan agar anda tidak dikenai tilang oleh pihak
kepolisian. Perpanjangan SIM dapat anda lakukan tanpa harus kembali
kedaerah Asl, khususnya bagi anda yang perantauan.
Layanan
SIM Keliling (SIMLING) dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta
Kota Bandar Lampung saat ini sudah dioperasionalkan kembali. Bagi Anda
warga Bandar Lampung khususnya yang ingin melakukan perpanjangan SIM
anda yang telah atau akan segera mati. Namun perlu diingat bahwa, SIM
anda bisa diperpanjang jika masih dalak keadaan Aktif, atau masa
berlakunya belum habis, setidaknya masa berlakunya masih 1 minggu, Jika
SIM anda telah mati, maka anda tidak akan bisa memperpanjang SIM anda
melaui layanan Sim Keliling.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling kota Bandar Lampung setiap hari Senin sampai dengan Jum'at :
- Senin Pelayanan SIM Keliling berlokasi di Giant Kedaton
- Selasa Pelayanan SIM Keliling berlokasi di Parkiran Ruko Kimaja
- Rabu Pelayanan SIM Keliling berlokasi di Giant Kedaton
- Kamis Pelayanan SIM Keliling berlokasi di Parkiran Ruko Kimaja
- Jum'at Pelayanan SIM Keliling Berlokasi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur
Persyaratan
- SIM Lama
- FC KTP dan KTP Asli
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Tidak Buta Warna
- Administrasi
Persyaratan juga bisa kamu dapatkan langsung di Lokasi SIM Keliling
Perlu
diketahui bahwa, karena terbatasnya material SIM, maka perpanjangan SIM
saat ini menggunakan sistem kuota, jika anda khawatir tidak mendapatkan
kuota maka anda bisa datang langsung ke Gedung Satlantas untuk
mendapatkan pelayanan serupa, Silahkan ikuti petunjuk dari anggota yang
bertugas di pintu jaga.
Post a Comment