mEjug6nr23kA9Kx4RKoGjGkgW8m28l6BS70Jo2uW
Bookmark

Jadwal SIM Keliling Kota Bandar Lampung



Campuranpedia.com - Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah salah satu dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk bisa mengemudikan kendaraan.  Masa berlaku SIM hanya 5 Tahun, tentu saja anda harus melakukan perpanjangan agar anda tidak dikenai tilang oleh pihak kepolisian. Perpanjangan SIM dapat anda lakukan tanpa harus kembali kedaerah Asl, khususnya bagi anda yang perantauan.

Layanan SIM Keliling (SIMLING) dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kota Bandar Lampung saat ini sudah dioperasionalkan kembali.  Bagi Anda warga Bandar Lampung khususnya yang ingin melakukan perpanjangan SIM anda yang telah atau akan segera mati.  Namun perlu diingat bahwa, SIM anda bisa diperpanjang jika masih dalak keadaan Aktif, atau masa berlakunya belum habis, setidaknya masa berlakunya masih 1 minggu, Jika SIM anda telah mati, maka anda tidak akan bisa memperpanjang SIM anda melaui layanan Sim Keliling.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling kota Bandar Lampung setiap hari Senin sampai dengan Jum'at :

  1. Senin Pelayanan SIM Keliling berlokasi di Giant Kedaton
  2. Selasa Pelayanan SIM Keliling berlokasi di Parkiran Ruko Kimaja
  3. Rabu Pelayanan SIM Keliling berlokasi di Giant Kedaton
  4. Kamis Pelayanan SIM Keliling berlokasi di Parkiran Ruko Kimaja
  5. Jum'at Pelayanan SIM Keliling Berlokasi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur
Persyaratan
  1. SIM Lama
  2. FC KTP dan KTP Asli
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Surat Keterangan Tidak Buta Warna
  5. Administrasi
 Persyaratan juga bisa kamu dapatkan langsung di Lokasi SIM Keliling
Perlu diketahui bahwa, karena terbatasnya material SIM, maka perpanjangan SIM saat ini menggunakan sistem kuota, jika anda khawatir tidak mendapatkan kuota maka anda bisa datang langsung ke Gedung Satlantas untuk mendapatkan pelayanan serupa, Silahkan ikuti petunjuk dari anggota yang bertugas di pintu jaga.
Post a Comment

Post a Comment